Sabtu, 24 November 2018

KRITIK TERUKUR ARSITEKTUR


Definisi:

Sekumpulan dugaan yang mampu mendefinisikan bangunan dengan baik secara kuantitatif. Metode kritik dengan melihat ukuran dan besaran ruang yang digunakan dalam sebuah bangunan dengan acuan standarisasi dengan bangunan lainnya. dan juga dapat mengacu pada standarisasi yang telat ditetapkan dalam Data Arsitektur (Neufert Architect’s Data) dan Time Saver.
Metode.

Hakikat metode kritik terukur, kritik pengukuran menyatakan satu penggunaan bilangan atau angka hasil berbagai macam observasi sebagai cara menganalisa bangunan melalui hukum-hukum matematika tertentu. Norma pengukuran digunakan untuk memberi arah yang lebih kuantitatif. Hal ini sebagai bentuk analogi dari ilmu pengetahuan alam. Pengolahan melalui statistik atau teknik lain akan mengungkapkan informasi baru tentang objek yang terukur dan wawasan tertentu dalam studi. Bilangan atau standar pengukuran secara khusus memberi norma bagaimana bangunan diperkirakan pelaksanaannya.

Standardisasi pengukuran dalam desain bangunan dapat berupa : Ukuran batas minimum atau maksimum, Ukuran batas rata-rata (avarage), Kondisi-kondisi yang dikehendaki contoh : Bagaimana Pemerintah daerah melalui Peraturan Tata Bangunan menjelaskan beberapa standar normatif : Batas maksimal ketinggian bangunan, sempadan bangunan, Luas terbangun, ketinggian pagar yang diijinkan.

Ada kalanya standar dalam pengukuran tidak digunakan secara eksplisit sebagai metoda kritik karena masih belum cukup memenuhi syarat kritik sebagai sebuah norma contoh : Bagaimana Huxtable menjelaskan tentang kesuksesan perkawinan antara seni di dalam arsitektur dengan bisnis investasi konstruksi yang diukur melalui standardisasi harga-harga.

Norma atau standar yang digunakan dalam Kritik pengukuran yang bergantung pada ukuran minimum/maksimum, kondisi yang dikehendaki selalu merefleksikan berbagai tujuan dari bangunan itu sendiri.

Tujuan dari bangunan biasanya diuraikan dalam tiga ragam petunjuk sebagai beikut: Tujuan Teknis (Technical Goals) Tujuan Fungsi (Functional Goals) Tujuan Perilaku (Behavioural Goals).
Tujuan Teknis Metode Kritik Terukur.

Kesuksesan bangunan dipandang dari segi standarisasi ukurannya secara teknis contoh : Sekolah, dievaluasi dari segi pemilihan dinding interiornya. Pertimbangan yang perlu dilakukan adalah :

1. Stabilitas Struktur
• Daya tahan terhadap beban struktur
• Daya tahan terhadap benturan
• Daya dukung terhadap beban yang melekat terhadap bahan
• Ketepatan instalasi elemen-elemen yang di luar sistem.

2. Ketahanan Permukaan Secara Fisik
• Ketahanan permukaan
• Daya tahan terhadap gores dan coretan
• Daya serap dan penyempurnaan air.

3. Kepuasan Penampilan dan Pemeliharaan
• Kebersihan dan ketahanan terhadap noda
• Timbunan debu

Kelebihan Kritik Terukur

Metodenya terukur secara kuantitatif. Memiliki Pertimbangan yang diperlukan dalam tujuan fungsi metode kritik terukur.
Kekurangan Kritik Terukur
Kegiatan pendapat atau tanggapan terhadap sesuatu hal yang disertai dengan uraian dan pertimbangan baik buruknya hal tersebut, tetapi mengkritik biasanya lebih cenderung dikaitkan dengan hal-hal yang dinilai kurang baik atau buruk.



Menara Pinisi (Gedung Pusat Pelayanan Akademik UNM)



 
Bangunan ini merupakan Gedung Pusat Pelayanan Akademik Universitas Negeri Makassar. Gedung ini memiliki 17 lantai. Tim desain: yu sing, benyamin k narkan, eguh murthi pramono, iwan gunawan. 
Gedung ini memiliki ketinggian 97,50 meter, masing-masing lantai pada bangunan ini memiliki tinggi 3,5 meter sudah merupakan standart tinggi minimal suatu ruangan.


KONSEP DESAIN

Konsep Desain mengusung lokalitas bangunan tradisonal setempat. Di ambil dari kekayaan budaya Makssar dan nilai nilai filosofi arsitektur trasisional yang di kombinasi dengan arsitektur masa kini.
Konsep dasar bangunan ini sebagai berikut :
Gedung Pusat Pelayanan Akademik UNM didesain sebagai ikon baru bagi UNM, kota Makassar, dan sekaligus Sulawesi Selatan. Eksplorasi desain GPPA UNM mengutamakan pada pendalaman kearifan lokal sebagai sumber inspirasi, yaitu makna Logo UNM, Rumah Tradisional Makassar, falsafah hidup masyarakat Sulawesi Selatan (Sulapa Eppa / empat persegi), dan maha karya Perahu Pinisi sebagai simbol kejayaan, kebanggaan, dan keagungan. Serangkaian eksekusi bentuk dan detail-detail solusi desain yang bersumber pada kearifan lokal, dipercaya mampu membentuk lingkungan kampus masa kini yang berkelas internasional.
GPPA UNM sebagai icon baru yang merupakan gedung tinggi pertama di Indonesia dengan sistem fasade Hiperbolic Paraboloid, merupakan ekspresi futuristik dari aplikasi kecanggihan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bangunan Pusat Pelayanan Akademik UNM merupakan perwujudan dari serangkaian makna, fungsi, dan aplikasi teknologi yang ditransformasikan ke dalam sosok arsitektur. Kekayaan makna tersebut akan meningkatkan nilai arsitektur GPPA UNM menjadi lebih dari sekedar sosok estetis, tetapi juga memiliki keagungan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Gedung Pusat Pelayanan Akademik UNM
Seperti pada Rumah Tradisional Makassar yang terdiri dari 3 bagian (kolong/awa bola, badan/lotang, dan kepala/rakkeang) dan dipengaruhi struktur kosmos (alam bawah, alam tengah, dan alam atas), GPPA UNM juga teriri dari 3 bagian:
Bagian bawah berupa kolong/panggung.
Bagian kolong ini posisinya terletak 2 meter di atas jalan agar bangunan terlihat lebih megah dari lingkungan sekitarnya. Lantai kolong ini didesain menyatu dengan lansekap yang didesain miring sampai ke pedestrian keliling lahan.
Bagian badan berupa podium.
Podium terdiri dari 3 lantai, simbol dari 3 bagian badan pada Rumah Tradisional Makassar (bagian depan/lotang risaliweng, ruang tengah/Lotang ritenggah, dan ruang belakang/Lontang rilaleng). Bagian podium ini juga bermakna ganda sebagai simbol dari tanah dan air.
Bagian kepala berupa menara.
Menara terdiri dari 12 lantai yang merupakan metafora dari layar perahu Pinisi dan juga bermakna ganda sebagai simbol dari angin dan api.

1. BADAN

Bangunan Podium memiliki denah yang berbentuk trapesium dengan sisi miringnya menghadap ke jalan utama pada sisi Barat. Bangunan yang miring merupakan respon terhadap sudut lahan dan juga sebagai strategi untuk memperpanjang fasad bangunan serta sebagai kontrol visual dari luar bangunan. Orang di luar lahan akan selalu melihat bangunan secara perspektif untuk meningkatkan kualitas visual ruang kota. Dalam proses desain, bangunan podium dibelah menjadi 4 bagian sesuai dengan simbol falsafah hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang terdiri dari empat persegi (makna 4 unsur/kesadaran manusia akan diberikan metafora ke dalam bagian bangunan yang lainnya).
·  Bangunan terbelah menjadi 4 bagian, bentuk tersebut terinspirasi dari deretan perahu pinisi yang berada di pinggir pantai. 

· Tepat di tengah sumbu axis bagian belakang bangunan menara, terdapat void kosong berbentuk elips yang memotong bangunan podium. Di bagian paling bawah void berfungsi sebagai kolam air mancur yang dengan di kelilingi ramp. Void kosong di bagian tengah merupakan metafora dari lingkaran berwarna terang di pusat logo UNM, yang dijelaskan sebagai pusat kajian ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Di puncaknya terdapat exhaust turbine untuk mengalirkan uap kolam sebagai elemen pendinginan suhu bangunan, merupakan yang metafora 3 layar segitiga yang menghadap ke arah void.

Bangunan podium juga merupakan metafora dari unsur tanah dan air. Dinding bangunan podium berupa kaca reflektor sinar matahari yang berwarna kecoklatan seperti warna tanah, dengan sirip-sirip penahan matahari yang terbuat dari stainless steel yang memantulkan cahaya seperti air. Sirip-sirip ini juga didesain sebagai bagian dari façade bangunan dengan pola ombak.

2. KEPALA


Bangunan menara memiliki denah berbentuk trapesium simetris, dengan façade pada kedua sisi miringnya pada sisi utara dan selatan menggunakan sistem struktur HIPERBOLIC PARABOLOID. Untuk membentuk suatu expresi yang dinamis, maka Fasad menara dibuat merotasi secara ritmik. Dengan menggunakan sistem hiperbolic paraboloid tersebut, fasad menara merupakan metafora dari layar utama perahu pinisi. Kanopi-kanopi horisontal pada façade sisi Utara dan Selatan ini dapat juga berfungsi sebagai photovoltaic untuk mengkonversikan energi matahari menjadi energi listrik. Pada fasad sisi Barat dan Timur menara terdapat dinding ornamen 3 dimensi yang terbentuk dari rangkaian bidang-bidang segitiga, sebagai penahan matahari. Bentuk bangunan menara menjadi semakin atraktif karena memiliki bentuk visual yang berlainan bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pada puncak menara terdapat rangkaian pipa yang berirama yang dapat difungsikan juga sebagai menara telekomunikasi. Bangunan menara juga merupakan metafora dari unsur angin dan api. Fasad layar mewakili unsur angin, sedangkan puncak menara merupakan penyederhanaan dari bentuk lidah api.

3. KAKI



Bangunan kaki terdiri dari 2 bagian yaitu bagian landasan dan kolong, sebagai berikut :
·                     Landasan merupakan 1 lantai semi besmen yang berfungsi sebagai area parkir dan servis. Bagian landasan ini didesain seolah-olah terletak di bawah lansekap yang ditinggikan sampai 2 meter, membentuk pagar alami sekeliling lahan. Seluruh lahan di sekeliling bangunan difungsikan sebagai hutan universitas. Di depan landasan bagian Barat terdapat danau buatan yang berbentuk segitiga dengan kolam-kolam yang berundak. Danau buatan ini berfungsi sebagai kolam penyaringan alami dari air hujan dan air kotor bekas pakai yang akan digunakan kembali sebagai sumber air bersih untuk penyiraman toilet dan taman.

· Bagian kolong merupakan ruang terbuka di bawah podium sebagai ruang sosialisasi bersama. Ketinggiannya 1,5 kali ketinggian lantai lainnya untuk memberikan kesan luas dan lega. Di lantai ini terdapat fungsi kantin kampus yang sifatnya semi terbuka. Bagian landasan yang menghadap ke arah kampus eksisting didesain sebagai amphitheater dengan tangga-tangga sebagai tempak duduk di sepanjang sisi Timur bangunan.

KONSEP HEMAT ENERGI
Bangunan ini pun memiliki konsep hemat energi, memaksimalkan energi yang di hasilkan dari alam. Dan diantaranya adalah bagian bagian sistem yang di fungsikan sebagai pendingin suhu agar lebih sejuk dan memberi kesan ketenangan, sebagai berikut : 
·   Panggung, 
·   Lorong angin, 
·   Kolam, 
·    Danau buatan, berfungsi sebagai sistem penyaringan air kotor dan air hujan untuk digunakan kembali.
·    Taman atap (di atas podium), 
·    Hutan universitas dan ventilasi silang bangunan 
Sistem pemanfaatan cahaya alami, sebagai berikut :
·    Bangunan yang terbelah-belah memungkinkan cahaya alami dapat menerangi semua ruang dalam.

·    Sirip-sirip secondary skin dan kaca reflektor matahari mengurangi radiasi panas matahari langsung.

·    Kanopi-kanopi photovoltaic pada fasad bagian samping menara

·   Dan kincir angin vertikal (pada taman atap podium) sebagai sumber energi listrik berkelanjutan. Saat ini sudah ada teknologi photovoltaic yang dapat langsung digunakan sebagai energi pendingin ruangan / AC tanpa melalui konversi menjadi energi listrik. Dengan demikian tidak akan ada energi yang terbuang di dalam proses konversi energi.

KONSEP RAMAH LINGKUNGAN
Seiring kebutuhan lingkungan yang mengharuskan untuk pelestarian lingkungan maka bangunan ini di usahakan untuk menunututnya sebagai bangunan yang ramah lingkungan. Selain itu mengoptimalkan desain untuk mendugkung proses belajar dan sosialisai dengan nyaman pun perlu di lakukan, dengan memaksimalkan lahan sekeliling bangunan GPPA UNM untuk di manfaatkan sebagai lansekap. Berikut adalah elemen lansekap yang di bangun :
1. Hutan kampus di sekeliling bangunan GPPA UNM, hutan kampus dengan berbagai jenis pohon peneduh antara lain berfungsi sebagai berikut:
·     Penyaring debu dan kebisingan suara dari jalan dan lingkungan sekitar.
·     Sumber penghasil Oksigen dan penyerap polutan.
·      Pembentuk ekosistem baru bagi berbagai burung, kupu-kupu, atau serangga lainnya.
·      Pagar pembatas alami antara jalan / orang luar dengan bangunan / penghuni kampus.
2. Pemisahan antara jalur kendaraan dengan jalur pejalan kaki.
3. Parkir dan drop off kendaraan diletakkan pada lantai semi besmen, jalan penghubung antara kampus                eksisting dengan GPPA UNM dialihfungsikan menjadi jalur pedestrian dengan pohon-pohon peneduh di kiri-kanannya.
4. Danau buatan dan kolam elips, elemen mediatif dapat timbul dari percikan air kolam.
5. Ruang terbuka bersama, ruang yang terletak di bawah podium di fungsian sebagai ruang terbuka bersama      yang dilengkapi dengan kantin kampus, berbagai tempat duduk-duduk, tempat belajar, dan fasilitas hot spot.
6. Teater terbuka.
7. Amphitheatre sebagai penghubung antara ruang terbuka bersama dengan kampus eksisting. Amphitheatre      ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk melakukan berbagai pertunjukkan seni dan budaya atau acara informal lainnya.
8. Taman atap.Taman di atas atap podium sebagai ruang meditasi dan sumber inspirasi, yang juga turut membantu mengurangi dampak pemanasan global dengan mengembalikannya sebagai ruang hijau.

Minggu, 28 Oktober 2018

KRITIK ARSITEKTUR PADA ANALOGI-ANALOGI

·         Analogi Bahasa/linguistic

Analogi Linguistik menganut pandangan bahwa bangunan-bangunan dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kepada para pengamat dengan salah satu dari tiga cara sebagai berikut:

 • Model Tata bahasa Arsitektur dianggap terdiri dari unsur-unsur (kata-kata) yang ditata menurut aturan (tata bahasa dan sintaksis) yang memungkinkan masyarakat dalam suatu kebudayaan tertentu cepat memahami dan menafsirkaa apa yang disampaikan oleh bangunan tersebut. lni akan tercapai jika 'bahasa' yang digunakan adalah bahasa umum/publik yang dimengerti semua orang.

 • Model Ekspresionis Dalam hal ini bangunan dianggap sebagai suatu wahana yang digunakan Arsitek untuk mengungkapakan sikapnya terhadap proyek bangunan tersebut. Dalam hal ini Arsitek berusaha  menggunakan 'bahasa'nya pribadi (parole). Bahasa tersebut mungkin dimengerti orang lain dan mungkin juga tidak.

 • Model Semiotik Semiologi adalah ilmu tentang tanda-tanda. Penafsiran Semiotik tentang Arsitektur menyatakan bahwa suatu bangunan merupakan suatu tanda penyampaian informasi mengenai apakah ia sebenarnya dan apa yang dilakukannya. Sebuah bangunan berbentuk bagaikan piano akan menjual piano. Sebuah menara menjadi tanda bahwa bangunan itu adalah gereja. 

·         Teori linguistik
Teori Linguistik Perputaran perhatian pada budaya kritis postmodern juga mempengaruhi restrukturisasi pemikiran dari paradigma bahasa. Semiotik, strukturalisme, dan post-strukturalisme membentuk ulang literatur, filosofi, antropologi, sosiologi, dan aktivitas kritikal yang besar. • Semiotics Paradigma ini diparalelkan sebagai sebuah kebangkitan arti dan simbol pada dunia Arsitektur. Arsitektur mempelajari bagaimana arti dibawa dalam bahasa dan diaplikasikan terhadap ilmu melalui ‘linguistic analogy’ menjadi sebuah Arsitektur.  Sebagai perwujudan fungsi modern dimana bentuk yang menentukan, hal ini didebat dari inti bahasa, dimana obyek Arsitektur tersebut tidak mempunyai maksud lain, namun mampu membentuk suatu budaya.  Ahli bahasa Swiss, De Saussure memberi kontribusi utama, yaitu pembelajaran bahasa secara sinkron, dan pemeriksaan bagian bahasa dan hubungannya antar setiap bagian. De Saussure merupakan penemu ‘note signifier’, yang relasi strukturalnya ditandai dengan bahasa.  Sebagai dua komponen penting pada tanda, timbul ide: ‘bahasa merupakan sebuah sistem yang mempunyai masa bebas dimana setiap masa menghasilkan kesulitan dari kehadiran secara simultan terhadap yang lainnya.
   
Strukturalisme merupakan metode pembelajaran yang secara umum menuntut: ‘bentuk alami benda dapat dikatakan tidak terdapat pada benda itu sendiri, tetapi pada hubungan yang telah kita bangun dan buat diantara benda tersebut.’  Dunia dibentuk oleh bahasa, dimana struktur mempunyai hubungan yang berarti antara tanda, namun ada juga perbedaan antara struktur dan sistem bahasa pada saat tidak adanya masa yang positif. Struktural fokus pada kode, konvensi, dan proses pertanggungjawaban pada pekerjaan, dimana mampu menciptakan arti sosial yang tersedia. Sementara struktur yang telah menjadi dasar pada Linguistik dan Antropologi, merupakan sebuah persilangan disiplin. Penampilan dari Strukturalisme untuk Arsitektur Rasional sangat jelas melalui penjelasan metode berikut ini, yaitu bila salah satu pengganti Arsitektur bekerja untuk pekerjaan literatur: ‘Strukturalis mengambil bahasa sebagai sebuah model dan mencoba untuk membangun sebuah grammar - peralatan sistematik dari elemen dan kemungkinannya untuk kombinasi- yang akan dihitung untuk bentuk dan arti dari pekerjaan literatur.

• Post-Structuralism Sangat sulit untuk memisahkan Strukturalisme dan Post-Strukturalisme. Cara lain untuk menandai perubahan Strukturalisme menjadi Post-Strukturalisme, yaitu pergerakan dari memandang bahasa secara obyektif, memandangnya sebagai obyek yang tidak salah. Sebelum strukturalisme, tindakan interpretasi dilakukan untuk menemukan arti yang melibatkan tujuan dari pengarang atau pembaca; hal ini berarti dipertimbangkan secara jelas. Strukturalisme tidak mencoba menegaskan arti yang benar mengenai pekerjaan, atau untuk mengevaluasi pekerjaan dalam relasinya dengan peraturan-peraturan. Pada poststrukturalisme, hal tersebut menjadi tidak berarti, dan berada di bagian paling dasar. Menurut Foster pada ‘(Post)modern Polemics’, paradigma Poststrukturisasi mengajukan dua pertanyaan utama bagi Arsitektur Postmodern, yaitu status dari subyek dan bahasanya, dan status sejarah dan perwakilannya; dimana keduanya dibentuk dengan perwakilan sosial. Obyek dari post-strukturalis adalah untuk menampilkan segala sesuatu dalam kenyataan sebagai yang diberi kuasa oleh penulisnya, untuk merefleksikan mereka. Sebagai contoh, sejarah, merupakan implikasi yang subyektif.

 • Deconstruction  Dekonstruksi terlihat sebagai sebuah dasar pada pemikiran dari ‘Logocentrisme’ dan pondasi dari bentuk lain seperti Arsitektur. Jacques Derrida, seorang filsuf Perancis yang hampir selalu bekerja dengan yang berkaitan dengan Dekonstruksi, menjelajahi kegunaan dari teori ini untuk menentukan dasar dalam perdebatan, dan mengambil catatan untuk setiap catatan yang telah bertautan konsepnya.  Tujuan dari dekonstruksi adalah untuk menempatkan kategori filosofi dan menjadi seorang ahli, seperti membuat suatu bentuk menjadi bentuk lainnya yang bertentangan, seperti hadir atau tidak hadir. Derrida melihat Arsitektur sebagai sebuah pengendalian yang mengarah ke komunikasi dan transportasi pada bidang sosial, sama halnya dengan bidang ekonomi. Dekonstruksi merupakan bagian dari kritik Post Modern, yang tujuannya untuk mengakhiri dominasi Arsitektur Modern.
 
Melihat Arsitektur dalam sebuah konsep pesan dalam rancangan, maka Arsitektur ibarat Linguistik. Bentukan Arsitektur antara lain adalah bentukan yang memancarkan (transmisi) pesanpesan. Dalam hal memancarkan pesan ada pendapat bahwa ‘Pesan-pesan tidak boleh memungkinkan salah tafsir, oleh Wayne O’Attoe disebut Gramatikal. Pesan yang lain adalah ‘Terbuka untuk menghadirkan pesan secara serentak dan tidak menolak, biasanya disebut Semiotik. Lebih jauh dari itu, kajian khusus keterkaitan antara Arsitektur dengan Bahasa bisa ditelusuri dalam ilmu Semiotik dan Linguistik dalam Arsitektur. Ferdinand de Saussure mengembangkan bahasa sebagai suatu sistim tanda. Sudaryanto (1994) menyatakan hal yang sama bahwa Linguistik dikenal sebagai disiplin yang mengkaji bahasa, proses membahasa dan proses berbahasa. Semiotik dikenal sebagai disiplin yang mengkaji tanda, proses menanda dan proses menandai. Bahasa adalah sebuah jenis tanda tertentu. Dengan demikian dapat dipahami jika ada hubungan antara Linguistik dan Semiotik. Penerapan teori Linguistik ke dalam disiplin-disiplin lain dikembangkan pada tahun 1960 – an, dengan penerapan aktif khususnya pada daerah Amerika Utara dan Selatan, Perancis, dan Italia.
 
Semiotik (istilah pilihan Charles Sanders Peirce), atau merupakan permulaan bahasa secara ilmiah, sebagai tanda sistem dengan dimensi struktur (sintaktik) dan satu makna (sematik). Hubungan struktural menjepit menjadi satu, hubungan antara tanda dilakukan dengan makna,  oleh karena itu hubungan antara tanda dan objek mereka tunjukkan. Saussure merupakan penemu dari gagasan penanda dan yang ditandai, dimana hubungan struktural mengangkat tanda Linguistik. Bagian lain yang sama pent ide bahwa: ‘ Bahasa adalah suatu sistem dari istilah semata-mata berasal dari keberadaan bersama dengan yang lain Semiotika adalah cabang ilmu yang semula berke perkembangannya kemudian Bahasa dalam hal ini dibaca sebagai sangat penting dalam kehidupan um tanda, tak akan bertahan hidup jugapun bangunan (Arsitektur Unsur-unsur bentuk dan unsur bukan hanya konsepsi. Imajinasi adalah suatu realita. Karena unsur dalam bahasa. 

Konsep Aplikasi Tematik Linguistik adalah pengkajian yang memiliki arti. Begitu pula dengan karya elemen-elemen pembentuk yang memiliki/memancarkan suatu makna/ar Dalam penerapan konsep Linguistik dalam Arsitektur, sangat erat kaitannya dengan lahirnya Arsitektur Post ModernMenurut Charles Jencks, dalam bentuk universal. Menurutnya kata-kata. Lima aspek yang menjadi dasar 1. All Architecture is invented and perceive through the cod architecture  and symbolic architecture. (Semua Arsitektur ditemukan dan dirasakan melalui kode Arsitektur dan symbol (istilah pilihan Charles Sanders Peirce), atau Semiologi (istilah dari Ferdinand de Saussure) merupakan permulaan bahasa secara ilmiah, sebagai tanda sistem dengan dimensi struktur (sintaktik) dan satu makna (sematik).

Hubungan struktural menjepit tanda-tanda dan komponen menjadi satu, hubungan antara tanda-tanda merupakan hubungan Sintaktik. Hubungan oleh karena itu hubungan antara tanda dan objek mereka tunjukkan. Saussure merupakan penemu dari gagasan penanda dan yang ditandai, dimana hubungan struktural . Bagian lain yang sama penting dengan dua komponen dari tanda adalah dalah suatu sistem dari istilah-istilah yang bebas di mana mata berasal dari keberadaan bersama dengan yang lain ‘. adalah cabang ilmu yang semula berkembang dalam bidang bahasa.

Dalam perkembangannya kemudian Semiotika bahkan merasuk pada semua segi kehidupan umat manusia. Bahasa dalam hal ini dibaca sebagai ‘teks’ atau ‘tanda’. Dalam konteks ini ‘tanda sangat penting dalam kehidupan umat manusia sehingga : ‘manusia yang tidak mampu mengenal tanda, tak akan bertahan hidup’. Struktur karya sastra, struktur film, nyanyian burung, atau begitu Arsitektur) dapat dianggap sebagai tanda. Segala sesuatu dapat menjadi tanda. unsur bentuk dan unsur-unsur ruang dalam Arsitektur harus dilihat sebagai sebuah kenyataan bukan hanya konsepsi. Imajinasi adalah suatu realita. Karena unsur-unsur ini bagaikan kata demi kata

Konsep Aplikasi Tematik inguistik adalah pengkajian Arsitektur dalam bahasa komunikasi, bahasa terdiri dari kata yang memiliki arti. Begitu pula dengan karya-karya Arsitektural yang juga merupakan kumpulan dari elemen pembentuk yang memiliki/memancarkan suatu makna/arti.  Dalam penerapan konsep Linguistik dalam Arsitektur, sangat erat kaitannya dengan lahirnya enurut Charles Jencks, Post Modern berusaha menghadirkan yang lama dalam bentuk universal. Menurutnya Arsitektur identik dengan bahasa (linguistik) yang terdiri dari yang menjadi dasar Post Modern oleh Charles Jencks, antara lain : All Architecture is invented and perceive through the code, hence the languages of architecture  and symbolic architecture. r ditemukan dan dirasakan melalui kode-kode, disebabkan oleh bahasa Arsitektur dan symbol-simbol Arsitektur.)

emiologi (istilah dari Ferdinand de Saussure) merupakan permulaan bahasa secara ilmiah, sebagai tanda sistem dengan dimensi struktur (sintaktik) tanda dan komponen-komponennya intaktik. Hubungan Sematik harus oleh karena itu hubungan antara tanda dan objek mereka tunjukkan.  De Saussure merupakan penemu dari gagasan penanda dan yang ditandai, dimana hubungan struktural ing dengan dua komponen dari tanda adalah istilah yang bebas di mana nilai dari tiap istilah mbang dalam bidang bahasa. Dalam bahkan merasuk pada semua segi kehidupan umat manusia. tanda’ memegang peranan manusia yang tidak mampu mengenal Struktur karya sastra, struktur film, nyanyian burung, atau begitu ) dapat dianggap sebagai tanda. Segala sesuatu dapat menjadi tanda. harus dilihat sebagai sebuah kenyataan unsur ini bagaikan kata demi kata

Architecture is public language. Arsitektur merupakan sebuah bahasa publik)
Architecture is necessitates ornament (or patterns), which should be symbolic and
(Arsitektur mengharuskan ornament (atau pattern), yang harusnya menjadi symbol dan
Architecture necessitates metaphor and this should relate us to natural and cultural
(Arsitektur mengharuskan metafora dan ini menghubungkan kita pada alam dan perhatian
Berdasarkan hasil pengkajian, maka akan dicoba untuk menjabarkan secara teoritis hal menjadi implementasi dari konsep tematik objek yang akan dirancang dalam bentuk skema ehingga ditemukanlah beberapa konsep yang berpeluang akan diimplementasikan  ke dalam objek symbol, code, classic post modern, pattern, dan metafora.

Architecture is necessitates ornament (or patterns), which should be symbolic and
(Arsitektur mengharuskan ornament (atau pattern), yang harusnya menjadi symbol dan
relate us to natural and cultural dan ini menghubungkan kita pada alam dan perhatian
untuk menjabarkan secara teoritis hal-hal yang m bentuk skema dan tabel, akan diimplementasikan  ke dalam objek metafora.


·         Analogi biologi


Pandangan para ahli teori yang menganalogikan arsitektur sebagai analogi biologis berpendapat bahwa membangun adalah proses biologis…bukan proses estetis. Analogi biologis terdiri dari dua bentuk yaitu ‘organik’ (dikembangkan oleh Frank Lloyd Wright). Bersifat umum ; terpusat pada hubungan antara bagian-bagian bangunan atau antara bangunan dengan penempatannya/penataannya. dan ‘biomorfik’. Lebih bersifat khusus. ; terpusat pada pertumbuhan proses-proses dan kemampuan gerakan yang berhubungan dengan organisme.
Arsitektur organik FL Wright mempunyai 4 karakter sifat ;
a. Berkembang dari dalam ke luar, harmonis terhadap sekitarnya dan tidak dapat dipakai begitu saja.
b, Pembangunan konstruksinya timbul sesuai dengan bahan-bahan alami, apa adanya (kayu sebagai      kayu, batu sebagai batu, dll).
c. Elemen-elemen bangunannya bersifat terpusat (integral).
d. Mencerminkan waktu, massa, tempat dan tujuan.
Secara asli dalam arsitektur istilah organik berarti sebagian  untuk keseluruhan – keseluruhan untuk sebagian. Arsitektur Biomorfik kurang terfokus terhadap hubungan antara bangunan dan lingkungan dari pada terhadap proses-proses dinamik yang berhubungan dengan pertumbuhan dan perubahan organisme. Biomorfik arsitektur berkemampuan untuk berkembang dan tumbuh melalui : perluasan, penggandaan, pemisahan, regenerasi dan perbanyakan. Contoh : kota yang dapat dimakan (Rudolf Doernach), struktur pnemuatik yang bersel banyak (Fisher, Conolly, Neumark, dll).

·                     Analogi Dramaturgi
Kegiatan-kegiatan manusia dinyatakan sebagai teater dimana seluruh dunia adalah panggungnya, karena itu lingkungan buatan dapat dianggap sebagai pentas panggung. Manusia memainkan peranan dan bangunan-bangunan merupakan rona panggung dan perlengkapan yang menunjang pagelaran panggung. Analogi dramaturgi digunakan dengan dua cara, dari titik pandang para aktor dan dari titik pandang para dramawan. Dalam hal pertama arsitek menyediakan alat-alat perlengkapan dan rona-rona yang diperlukan untuk memainkan suatu peranan tertentu. Dari titik pandang para dramawan, arsitek dapat menyebabkan orang bergerak dari satu tempat ke tempat lain dengan memberikan petunjuk-petunjuk visual. Pemanfaatan analogi dramaturgi ini membuat sang arsitek yang bertindak hampir seperti dalang, mengatur aksi seraya menunjangnya.
Jika kita amati perkembangannya (berdasarkan teori dan pandangan-pandangan di atas), masalah arsitektur adalah masalah yang berkaitan dengan fungsi, komunikasi dan keindahan. Mana yang paling penting, fungsi atau keindahan dan komunikasi sebagai sarana pemuasan emosional ,atau kedua-duanya? Setiap orang berhak untuk mengambil sikap atas pertanyaan ini. Cara pandang pemakai, pengamat dan arsitek seringkali tidak sama bahkan bertentangan. Oleh pemakai, arsitektur pada awalnya hanya dipandang sebagai obyek/produk/hasil yang muncul karena kebutuhan semata (untuk melindungi diri dari alam). Selanjutnya arsitektur dianggap harus memiliki nilai-nilai lain seperti komunikasi dan keindahan yang merupakan sarana pemuasan ’emosi’ (bagi pemakai, pengamat, atau arsitek?). Masalah fungsi, komunikasi dan estetika selalu menjadi perdebatan sejak jaman Barok, Renaissance sampai ke jaman arsitektur Post Modern. Persepsi nilai-nilai ini sangat berbeda sesuai dengan perbedaan budaya, masyarakat, tempat, teknologi, dan waktu.

Rabu, 18 Oktober 2017

HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005

TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH HUUM DAN PERANATA PEMBANGUNAN
“HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005”


Hasil gambar untuk logo gunadarma 

DISUSUN OLEH :
RESA FEBIYANTO ROMADHON
25315767
         



FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN ARSITEKTUR
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018





KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kemampuan, kekuatan, serta keberkahan baik waktu, tenaga, maupun pikiran kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUKUM DAN PERATURAN UU NO. 28 TAHUN 2002 DAN PP NO. 36 TAHUN 2005” tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT yang telah memudahkan dan melancarkan dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini. Maka dari itu, saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca sekalian. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.


       Jakarta, 17 oktober 2017


Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukumpranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Dikarenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Hukum pranata pembangunan di Indonesia dapat bersumber dari Surat Kontrak kerja, Surat Perjanjian Pemborongan, atau Surat jual beli bangunan.

Nyatanya banyak kasus yang terjadi dan banyak pelanggaran yang diciptakan seperti proses pembangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, Anggaran yang melebihi dari rencana anggaran biaya, Pengawasan dalam proses pembangunan yang tidak maksimal, dan pembangunan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berkaidah terhadap Hukum Pranata Pembangunan. Oleh karena itu, perlu adanya dari pihak Pemerintah dan Pihak Pembangunan menginformasikan lebih lanjut kepada masyarakat tentang Hukum Pranata Pembangunan serta penegakan hukum yang lebih tegas.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana permasalahan tentang hukum pranata pembangunan?
2.      Bagaimana arti pentingnya hukum pranata pebangunan?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini ini adalah
1.    Mengetahui permasalahan hukum pranata pembangunan
2.    Mengetahui arti pentingnya hukum pranata pembagunan arsitektur di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hukum dan peraturan UUNO.28 TAHUN 2002
Pada dasarnya bangunan gedung memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”). Pengetahuan mengenai UU Bangunan Gedung ini menjadi penting mengingat hal-hal yang diatur dalam UU Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat. Diatur dalam UU Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Secara umum UU Bangunan Gedung mengatur tentang beberapa hal yaitu antara lain:
Fungsi Bangunan Gedung
Dalam UU Bangunan Gedung diatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini yang nantinya akan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). Dalam hal terdapat perubahan fungsi bangunan gedung dari apa yang tertera dalam IMB, perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
Persyaratan Bangunan Gedung
Persyaratan bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi kedua persyaratan tersebut.
1.       Yang masuk dalam ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu:
o    persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
o    status kepemilikan bangunan gedung; dan
o    izin mendirikan bangunan gedung.
2.       Sementara itu, persyaratan teknis bangunan gedung dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
·         Ruang lingkup persyaratan tata bangunan yaitu meliputi:
a) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, yaitu berhubungan dengan persyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung yang tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum, serta ketinggian gedung;
b) Arsitektur bangunan gedung; dan
c) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, yaitu persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Persyaratan terhadap dampak lingkungan ini sendiri berpedoman pada undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup untuk wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
·         Persyaratan keandalan bangunan gedung, persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi masing-masing bangunan gedung yang secara umum meliputi persyaratan:
a) keselamatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dengan melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif serta bahaya petir melalui sistem penangkal petir;
b) kesehatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan sistem sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung;
c) kenyamanan, yaitu berkenaan dengan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan; dan
d) kemudahan, yaitu berkenaan dengan kemudahan akses bangunan gedung, termasuk tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi penyandang cacat dan lanjut usia, serta penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya terdiri dari penggunaan bangunan gedung, melainkan juga meliputi kegiatan:
1.       Pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan dengan diawasi pembangunannya oleh pemilik bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB. Pembangunan bangunan gedung ini sendiri dapat dilakukan baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
2.       Pemanfaatan, yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis. Agar persyaratan laik fungsi suatu bangunan gedung tetap terjaga, maka pemilik gedung atau pengguna bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan gedung.
3.       Pelestarian, yang dilakukan khusus untuk bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
4.       Pembongkaran, alasan-alasan bangunan gedung dapat dibongkar apabila bangunan gedung yang ada:
o    tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
o    dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
o    tidak memiliki IMB.
Selain mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, UU Bangunan gedung juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik bangunan.
1.       Pemilik bangunan gedung mempunyai hak yaitu antara lain:
o    melaksanakan pembangunan bangunan gedung setelah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
o    mendapatkan surat ketetapan serta insentif untuk bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
o    mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;
o    mendapatkan ganti rugi apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
2.       Pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
o    melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan gedung;
o    memiliki IMB;
o    meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung pada tahap pelaksanaan bangunan.
3.       Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai hak yaitu antara lain:
o    mengetahui tata cara atau proses penyelenggaraan bangunan gedung;
o    mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
o    mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan dan kelayakan bangunan gedung;
o    mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
4.       Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
o    memanfaatkan serta memelihara bangunan gedung sesuai dengan fungsinya secara berkala;
o    melengkapi petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
o    membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban umum serta tidak memiliki perizinan yang disyaratkan.
Peran Masyarakat
Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:
1.       pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung;
2.       memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis untuk bangunan gedung;
3.       menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
4.       melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Sanksi
Berkenaan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UU Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun telah dibangun. Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Bangunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

2.2              Hukum dan peraturan PP NO. 36 TAHUN 2005
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
 2. Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
4. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
 5. Keterangan rencana kabupaten/kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.
8. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
 9. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
10. Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
11. Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
13. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
14. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
15. Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
16. Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
17. Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
18. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
19. Penyelenggara bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, dan pengguna bangunan gedung.
20. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
21. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 22. Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
23. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
24. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
 25. Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung. 26. Penyedia .
26. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
28. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
29. Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
30. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
31. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan, serta melakukan gugatan perwakilan berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
32. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
33. Dengar pendapat publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
34. Gugatan perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh satu orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
35. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
36. Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
37. Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundangundangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
39. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Pasal 2 Lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
I. Pengertian dan Struktur Hukum Pembangunan
Kesimpulan dari pengertian dan struktur hukum pranata pembangunan bahwa seorang arsitek harus memahami hukum pembangunan. Jika arsitek telah memahami hukum pembangunan yang berlaku maka memudahkan dalam proses perencanaan dan perancangan. Jika arsitek tidak memahami hukum pembangunan bangunan tersebut dianggap illegal, maka hal itu bisa merugikan owner dan arsitek itu sendiri. Setiap bangunan harus memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB).

II. Undang – Undang Pranata Pembangunan
Kesimpulan dari tuliasan yang berjudul Undang – Undang Pranata Pembangunan adalah membahas tujuan dari tata hukum pembangunan, tata hukum diperuntukan untuk kepentingan Negara dan dijadikan landasan dasar sebelum berdirinya bangunan. Peraturan Pemerintah dan PERDA sangat berkaitan dalam bidang arsitektur, dengan adanya PP dan Perda sebagai pedoman untuk mendirikan bangunan. Kesimpulan Undang – Undang No. 24 Tahun 1992 tentang tata ruang umum yang membahas tentang peratuan peruntukan lahan  yang di tetapkan oleh Undang – Undang. Dengan adanya undang undang tersebut penggunaan lahan tidak sembarangan, kerana sudah diatur oleh undang – undang. Kesimpulan Undang – Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan manusia.

III. Hukum Perikatan
Kesimpilan dari Hukum Perikatan adalah ada dua jenis hukum perikatan, pertama adalah hukum perikatan berdasarkan perjanjian, kedua hukum perikatan berdasarkan undang – undang. Perbedaan dari kedua jenis tersebut yaitu perjanjian yang bersifat abstrak sedangkan berdasarkan undang undang bersifat hukum yang sah yang bersifat perikatan alami. Dalam bidang arsitektur perlu dilakukan hukum perikatan untuk melindungi dua belah pihak dari hukum yang berlaku. Kedua belah pihak akan saling terikat selama perjanjian hukum yang ditentukan.

 IV. Hukum Perburuhan
Kesimpulan dari Hukum Perburuhan adalah aturan dan norma tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan antara Pengusaha dan buruh. Hukum Perburuhan yang terdapat dalam Undang-Undang Perburuhan No. 12 th. 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh yang berfungsi tentang aturan-aturan terhadap buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh. Undang-Undang No. 12 th. 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masing-masing memiliki maksud untuk memperbaiki serta menyejahterakan buruh. Dalam bidang arsitektur maka pemahaman peraturan ini para arsitek bisa menentukan maksimal jam kerja buruh tanpa adanya pemaksaan. Dengan adanya peraturan ini para buruh memiliki haknya sendiri dalam bekerja.

V. Perencanaan Fisik Pembangunan
 Kesimpulan pada penulisan Perencanaan Fisik Pembangunan adalah dari Skema Perencanaan yang membahas tentang berbagai status dalam Pembangunan tersebut dan tugasnya. Distribusi Tata Ruang Lingkungan ada 4 bagian, yaitu lingkup Nasional, Regional, Lokal, dan Sektor Swasta. Selain itu, terdapat Sistem Wilayah Pembangunan, pada bab ini dibahas mengenai Sistem Wilayah Pembangunan sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan wilayah dapat tertata dan serasi yang mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Mengenai Peran Perencanaan Fisik Pembangunan dalam lingkup Nasional, Regional, Lokal, dan Sektor Swasta, masing – masing membahas agar tidak ada kesalah pahaman

 VI. AMDAL
Kesimpulan dari penulisan AMDAL adalah untuk mengendalikan setiap  kegiatan pembangunan supaya ada acuan yang ditentukan untuk melindungi ekosistem yang bermanfaat bagi manusia. Dalam bidang arsitektur sebagai seorang arsitek, sebelum melakukan pembangunan harus mengetahui dampak dari pembangunan tersebut. Tanpa adanya pemikiran dampak maka banyak hal yang akan dirugikan. Maka disini AMDAL diperlukan untuk mendapatkan IMB, peran AMDAL dalam pembangunan sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.

SUMBER BACAAN: